Google Yahoo Msn

BI Harapkan Porsi Transaksi Spot Valas Menurun

Written By Unknown on Rabu, 09 Oktober 2013 | Rabu, Oktober 09, 2013

Jakarta (Antara) - Bank Indonesia mengharapkan porsi transaksi spot yang masih mendominasi pasar valas domestik dapat berkurang seiring dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia No.15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank, Rabu.

"Harapan kami transaksi spot yang market share-nya rata-rata mencapai 73 persen dapat menurun dan transaksi swap-nya meningkat," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI saat ditemui di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Rabu.

Difi menuturkan, untuk transaksi swap saat ini rata-rata market share-nya di pasar valas domestik sebesar 21 persen. Pasar valas domestik sendiri memang masih dalam tahap berkembang yang ditandai dengan kondisi excess demand (permintaan lebih besar dari pada suplai) valas yang relatif persisten, terbatasnya instrumen atau jenis transaksi dan adanya segmentasi pasar.

"Hal ini berpengaruh bagi kerentanan nilai tukar rupiah terhadap gejolak yang berasal dari faktor internal maupun eksternal," ujar Difi.

Difi mengatakan, ketentuan yang dikeluarkan oleh BI tersebut maupun Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai BUMN yang telah diterbitkan pada 25 September 2013 lalu, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pelaku ekonomi (nasabah bank) terhadap transaksi spot dalam memenuhi kebutuhan valas.

"Kami berharap supply dan demand (di pasar valas domestik) itu berimbang, karena bisa jadi dengan aktifnya transaksi non spot, eksportir yang punya sumber valas bisa masuk juga sehingga diharapkan juga secara berkesinambungan untuk pengembangan pasar valas," kata Difi.

Dalam PBI No.15/8/PBI/2013, transaksi lindung nilai itu mencakup jenis transaksi derivatif valas terhadap rupiah yang standar antara lain dalam bentuk forward dan swap. Adapun underlying transaksi lindung nilainya berupa kegiatan ekonomi yang meliputi pembayaran utang dalam valuta asing, kegiatan ekspor impor, dan kegiatan investasi.

Sementara itu, untuk nilai nominal transaksi lindung nilai paling banyak sebesar nilai nominal underlying kegiatan ekonomi yang tercantum dalam dokumen kegiatan pendukung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *