Google Yahoo Msn
Tampilkan postingan dengan label Dunia Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dunia Islam. Tampilkan semua postingan

Sungguh mengagumkan umat ISLAM saat Sholat taraweh di Masjidi Harom Mekah

Written By Unknown on Sabtu, 20 Juli 2013 | Sabtu, Juli 20, 2013

Sungguh mengagumkan umat islam saat Sholat taraweh di mekah, this is Masjid ul Haram, which is in Makkah, a city in Saudia Arabia, the City where our beloved Prophet Muhammad was born and where the Kaaba is ( The Square Building with black cloth on it). This is the Holiest City/Place in the Islamic World, Second is Medina Where the prophets Mosque is (Masjid ul Nabawi) then third is Masjid al Aqsa which is in Palastine.

Sabtu, Juli 20, 2013 | 0 komentar | Baca Selengkapnya!...

Exclusive: Masjid Al-Haram Expansion 2013 Footage from Tower Crane

Please preserve the Islamic heritage of our Beloved Prophet Muhammad (sal allahu alayhi wa salaam) and both the Ahl Bayt and Sahabah. The Saudi Monarchy tore down the structures of our rich Islamic past and replaced it with Starbucks, KFC, & Paris Hilton products, and other anti-spiritual materialistic distractions. If you agree, please like this status up, share it on your social networks, and share my message to everyone you know. May Allah give barakah to those who kindly do so, insha'Allah.

Sabtu, Juli 20, 2013 | 0 komentar | Baca Selengkapnya!...

Bagaimanakah Hukum Menyambung Rambut Dalam Islam ?

Seorang perempuan diharamkan untuk menyambut rambutnya dengan rambut yang najis atau dengan rambut manusia. Ketentuan ini bersifat umum untuk perempuan yang sudah bersuami ataukah belum baik seizin suami ataukah tanpa izinnya.

Namun ulama-ulama mazhab hanafi hanya berpendapat makruhnya hal tersebut.
Pendapat beliau-beliau jelas keliru mengingat hadits berikut ini.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato”(HR Bukhari no 5589).

Adanya laknat untuk suatu amal itu menunjukkan bahwa amal tersebut hukumnya adalah haram. Alasan diharamkannya hal ini adalah adanya unsur penipuan disebabkan merubah ciptaan Allah. Hal ini juga dikarenakan haramnya memanfaatkan rambut manusia karena terhormatnya manusia. Pada asalnya potongan rambut manusia itu sebaiknya dipendam.

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا ، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).

عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ ، عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ ، فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ ، أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ ، وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُمْ

Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut’ (HR Bukhari no 3281 dan Muslim no 2127).

Ringkasnya sebagaimana yang dikatakan oleh penulis Fiqh Sunnah lin Nisa’ hal 413,

“Sesungguhnya seorang perempuan tidaklah diperbolehkan untuk menyambung rambutnya dengan rambut yang lain semisal memakai wig baik dengantujuan menyenangkan suami atau orang lain. Hukumnya adalah haram”.

Disambung dengan bukan rambut orang

Jika rambut disambung dengan bukan rambut manusia namun tergolong rambut yang suci (baca: tidak najis) maka menurut pendapat yang dinilai sebagai pendapat yang benar di antara para ulama bermazhab Syafii hukumnya adalah haram jika perempuan tersebut tidak bersuami. Sedangkan menurut pendapat yang lain di kalangan ulama-ulama mazhab Syafii, hukumnya adalah makruh.

Jika perempuan tersebut bersuami maka ada tiga pendapat di kalangan para ulama bermazhab Syafii.

Pendapat yang dinilai paling tepat adalah boleh jika dengan izin suami. Namun jika tanpa izin suami hukumnya haram.

Pendapat kedua, mengharamkannya secara mutlak. Pendapat ketiga, tidak haram dan tidak makruh secara mutlak (baik dengan izin ataupun tanpa izin suami).

Sedangkan para ulama bermazhab Hanafi membolehkan seorang perempuan untuk menyambung rambut asalkan bukan dengan rambut manusia agar rambut nampak lebih banyak. Mereka beralasan dengan perkataan yang diriwayatkan dari Aisyah.

Dari Sa’ad al Iskaf dari Ibnu Syuraih, Aku berkata kepada Aisyah bahwasanya Rasulullah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya. Aisyah lantas berkomentar,

قالت يا سبحان الله وما بأس بالمرأة الزعراء أن تأخذ شيئا من صوف فتصل به شعرها تزين به عند زوجها إنما لعن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – المرأة الشابة تبغى فى شيبتها حتى إذا هى أسنت وصلتها بالقلادة.

“Subhanallah, tidaklah mengapa bagi seorang perempuan yang jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk digunakan sebagai penyambung rambutnya sehingga dia bisa berdandan di hadapan suaminya. Yang dilaknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah seorang perempuan yang rambutnya sudah dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung rambutnya dengan lilitan (untuk menutupi ubannya, pent) [Riwayat ini disebutkan oleh Suyuthi dalam Jami’ al Ahadits no 43260 dan beliau komentari sebagai riwayat Ibnu Jarir].

Sedangkan para ulama bermazhab Maliki mengharamkan menyambung rambut tanpa membedakan apakah disambung dengan rambut ataukah disambung dengan bukan rambut.

Di sisi lain para ulama bermazhab Hambali hanya mengharamkan jika rambut disambung dengan rambut baik rambut manusia ataupun rambut hewan, baik dengan izin suami ataukah tanpa izin suami. Akan tetapi mereka mengatakan bahwa tidaklah mengapa jika seorang perempuan mengikat rambutnya jika tidak dengan rambut jika ada kebutuhan.
Namun di antara pendapat Imam Ahmad adalah melarang seorang perempuan untuk menyambung rambutnya baik disambung dengan rambut, bulu kambing ataupun tumbuh-tumbuhan yang bisa dijadikan sebagai hiasan rambut

Penulis Fiqh sunnah lin Nisa’ hal 413,

“Pendapat yang paling kuat di antara dua pendapat ulama yang ada adalah diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menyambung rambutnya dengan benang sutra, bulu domba ataupun potongan-potongan kain dan benda-benda lain yang tidak menyerupai rambut. Perbuuatan ini tidaklah dinilai termasuk menyambung rambut, tidaklah pula sejenis dengan tujuan orang yang menyambung rambut. Hal ini hanyalah untuk berdandan dan berhias. Menurut Nawawi inilah pendapat al Qadhi ‘Iyadh dan Ahmad bin Hambal”.

Akan tetapi -insya Allah- pendapat yang lebih tepat adalah pendapat ulama yang melarang untuk menyambung rambut secara mutlak dengan benda apapun baik potongan kain ataupun yang lainnya. Hal ini dikarenakan menimbang dua hadits berikut ini.

عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ مُعَاوِيَةَ قَالَ ذَاتَ يَوْمٍ إِنَّكُمْ قَدْ أَحْدَثْتُمْ زِىَّ سَوْءٍ وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الزُّورِ. قَالَ وَجَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ.

Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR Muslim 2127).

Tentang hadits ini, Syaikh Al Albani mengatakan,

“Riwayat ini sangat tegas menunjukkan bahwa menyambung rambut dengan bukan rambut baik dengan potongan kain ataupun yang lainnya termasuk dalam hal yang terlarang” (Ghayatul Maram hal 68, cetakan al Maktab al Islami).

Sebelumnya, Ibnu Hajar sudah berkomentar,

“Hadits di atas adalah dalil mayoritas ulama untuk melarang menyambung rambut dengan sesuatu apapun baik berupa rambut ataupun bukan rambut” (Fathul Bari 17/35, Syamilah).

زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang perempuan untuk menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu apapun” (HR Muslim no 2126 dari Jabir bin Abdillah).
Sabtu, Juli 20, 2013 | 0 komentar | Baca Selengkapnya!...

Do'a Nisfu Sya'ban (dibaca setelah baca Surat Yasin 3 kali)

Written By Unknown on Sabtu, 22 Juni 2013 | Sabtu, Juni 22, 2013

دُعَاءْنِصْفُ شَعْبَانْ (بَعْدَ يس 3 كَالِى)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الَّذِىْ يُحَدِّثُ اَصْحَابَهُ بِفَضْلِ اللَّيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَيُنَاجِى رَبَّهُ سَجَدَلَكَ وَجْهِى وَاَمَنَ بِكَ فُؤَادِىْ يَا عَظِيْمُ هَلْ يَغْفِرُ الذَّنْبَ الْعَظِيْمَ اِلاَّرَبٌّ عَظِيْمٌ فَاغْفِرْ

اَللَّهُمَّ يَا ذَا الْفَضْلِ وَ يَا ذَا الْمَنِّ وَلاَ يَمُنُّ عَلَيْهِ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلاِكْرَامِ يَا ذَا الطَّوْلِ وَاْلاَنْعَامِ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اَنْتَ جَارُ الْمُسْتَجِرِيْنَ وَاَمَانُ الْخَائِفِيْنَ هَبْ لَنَا قَلْبًا تَقِيًّا نَقِيًّا مِنَ الشِّرْكِ وَفَهْمًا صَفِيًّا مِنَ الْوَسْوَاسِ وَعِلْمًا رَاسِخًا عَنِ الْخَوَاطِرِ اِلَهِى اِنْ كُنْتَ كَتَبْتَنَا فِىْ اُمِّ الْكِتَابِ شَقِيًّا اَوْ مَحْرُوْمًا اَوْ مَطْرُوْدًا اَوْ مُقَتَّرًا عَلَيْنَا فِى اْلاَرْزَاقِ فَامْحُ

اَللَّهُمَّ بِفَضْلِكَ شَقَاوَتَنَا وَحِرْمَانَنَا بَلْ اِثْبَتْنَا عِنْدَكَ فِيْهِ سَعِيْدًا مَرْزُوْقًا مُوَفِّقًا لِلْخَيْرَاتِ بِجَاهِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَبِبَرَكَةِ هَذِهِ اللَّيْلَةِ نِصْفِ شَعْبَانَ فَإِنَّكَ قُلْتَ وَقَوْلُكَ الْحَقُّ فِى كِتَابِكَ الْمُنَزَّلِى عَلَى نَبِيِّكَ الْمُرْسَلِ يَمْحُ اللهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتْ وَعِنْدَهُ اُمُّ الْكِتَابِ اِلَهِى بِالتَّجَلِّى اْلاَعْظَمِ فِى اللَّيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ الْمُكَرَّمِ الَّتِى يُفْرَقُ فِيْهَا كُلُّ اَمْرٍ حَكِيْمٍ وَيُبْرَمُ اَنْ تَكْشِفَ عَنَّا مِنَ الْبَلاَءِ مَا نَعْلَمُ وَمَا لاَ نَعْلَمُ وَمَا اَنْتَ بِهِ اَعْلَمُ إِنَّكَ اَنْتَ اْلاَعَزُّ اْلاَكْرَمُ

اَللَّهُمَّ ارْزُقْنَا عَيْنَيْنِ هَطَّالَتَيْنِ تَجْرِيَانِ الدُّمُوْعَ قَبْلَ اَنْ تَكُوْنَ الدُّمُوْعَ دَمًا وَقَيْحًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

اَللَّهُمَّ يَا عَظِيْمُ يَا فَتَّاحُ يَاعَلِيْمُ عَلِّمْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا وَاجْعَلْ اَعْمَالَنَا خَالِصَةً لِوَجْهِكَ الْكَرِيْمِ

اَللَّهُمَّ طَوِّلْ اَعْمَارَ نَا فِى طَاعَتِكَ وَزِدْ حَسَنَاتِنَا بِمَعْرِفَتِكَ وَاَحْسِنْ خَاتِمَهَا لِلرُّجُوْعِ اِلَيْكَ فِى جَوَارِكَ مَعَ الشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

اَللَّهُمَّ نَوِّرْ بِالْعِلْمِ قُلُوْبَنَا وَاسْتَعْمِلْ بِطَاعَتِكَ اَبْدَانَنَا وَخَلِّصْ مِنَ الْفِتَنِ اَسْرَارَنـَا وَاسْتَغِلْ بِاْلاِعْتِبَارِ اَفْكَارَنَا وَقِنَا شَرَّ وَسَاوِسِ الشَّيْطَانِ وَاَجِرْنَا مِنْهُ وَمِنَ النَّارِ

اَللَّهُمَّ يَا بَاسِطُ وَيـَا وَهَّابُ يَا رَزَّاقُ يَا فَتَّاحُ اُبْسُطْ عَلَيْنَا رِزْقًا وَاسِعًا حَلاَلاً طَيِّبًا مُبَارَكًا مِنْ كُلِّ جِهَةٍ مِنْ خَزَائِنِ غَيْبِكَ بِغَيْرِ مِنَّةٍ مَخْلُوْقٍ وَمَحْضٍ فَضْلِكَ وَكَرَمِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ وَبِحُرْمَةِ نِصْفِ شَعْبَانَ بَارِكْ لَنَا فِى حَيَاتِنَا وَفِى مَوْتِنَا وَبَعْدَهُ وَمَا بَعْدَ النُّشُوْرِ آمِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ

رَبَّنَا اَتِنَا فِى الدُّ نْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلاَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُلِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
Sabtu, Juni 22, 2013 | 0 komentar | Baca Selengkapnya!...

Delapan Sikap Siapkan Diri Menyambut Ramadhan

Oleh: Muhammad Yusran Hadi, Lc, MA

TAK terasa kita telah memasuki bulan Sya’ban. Sebentar lagi kita akan kedatangan bulan Ramadhan. Setelah sekian lama berpisah, kini Ramadhan kembali akan hadir di tengah-tengah kita. Bagi seorang muslim, tentu kedatangan bulan Ramadhan akan disambut dengan rasa gembira dan penuh syukur, karena Ramadhan merupakan bulan maghfirah, rahmat dan menuai pahala serta sarana menjadi orang yang muttaqin.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita melakukan persiapan diri untuk menyambut kedatangan bulan Ramadhan, agar Ramadhan kali ini benar-benar memiliki nilai yang tinggi dan dapat mengantarkan kita menjadi orang yang bertaqwa.

Tentu saja persiapan diri yang dimaksud di sini bukanlah dengan memborong berbagai macam makanan dan minuman lezat di pasar untuk persiapan makan sahur dan balas dendam ketika berbuka puasa. Juga bukan dengan mengikuti berbagai program acara televisi yang lebih banyak merusak dan melalaikan manusia dari mengingat Allah Subhanahu Wata’ala dari pada manfaat yang diharapkan, itupun kalau ada manfaatnya. Bukan pula pergi ke pantai menjelang Ramadhan untuk rekreasi, makan-makan dan bermain-main.

Jadi, bagaimana sebenarnya cara kita menyambut Ramadhan? Apa yang mesti kita persiapkan dalam hal ini? Maka tulisan ini mencoba memberi jawaban dari pertanyaan tersebut. Menurut penulis, banyak hal yang perlu dilakukan dalam rangka persiapan menyambut kedatangan Ramadhan, yaitu:

Pertama, berdoa kepada Allah Subhanahu Wata’ala, sebagaimana yang dicontohkan para ulama salafusshalih. Mereka berdoa kepada Allah Subhanahu Wata’ala dengan sungguh-sungguh agar dipertemukan dengan bulan Ramadhan sejak enam bulan sebelumnya dan selama enam bulan berikutnya mereka berdoa agar puasanya diterima Allah Subhanahu Wata’ala, karena berjumpa dengan bulan ini merupakan nikmat yang besar bagi orang-orang yang dianugerahi taufik oleh Allah Subhanahu Wata’ala, Mu’alla bin al-Fadhl berkata, “Dulunya para salaf berdoa kepada Allah Ta’ala (selama) enam bulan agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada-Nya (selama) enam bulan berikutnya agar Dia menerima (amal-amal shaleh) yang mereka kerjakan” (Lathaif Al-Ma’aarif: 174)

Di antara doa mereka itu adalah: ”Ya Allah, serahkanlah aku kepada Ramadhan dan serahkan Ramadhan kepadaku dan Engkau menerimanya kepadaku dengan kerelaan”. Dan doa yang populer: ”Ya Allah, berkatilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban, serta sampaikanlah kami pada bulan Ramadhan”.

Kedua, menuntaskan puasa tahun lalu. Sudah seharusnya kita mengqadha puasa sesegera mungkin sebelum datang Ramadhan berikutnya. Namun kalau seseorang mempunyai kesibukan atau halangan tertentu untuk mengqadhanya seperti seorang ibu yang sibuk menyusui anaknya, maka hendaklah ia menuntaskan hutang puasa tahun lalu pada bulan Sya’ban.

Sebagaimana Aisyah r.a tidak bisa mengqadha puasanya kecuali pada bulan Sya’ban. Menunda qadha puasa dengan sengaja tanpa ada uzur syar’i sampai masuk Ramadhan berikutnya adalah dosa, maka kewajibannya adalah tetap mengqadha, dan ditambah kewajiban membayar fidyah menurut sebagian ulama.

Ketiga, persiapan keilmuan (memahami fikih puasa). Mu’adz bin Jabal r.a berkata: ”Hendaklah kalian memperhatikan ilmu, karena mencari ilmu karena Allah adalah ibadah”. Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah mengomentari atsar diatas, ”Orang yang berilmu mengetahui tingkatan-tingkatan ibadah, perusak-perusak amal, dan hal-hal yang menyempurnakannya dan apa-apa yang menguranginya”.

Oleh karena itu, suatu amal perbuatan tanpa dilandasi ilmu, maka kerusakannya lebih banyak daripada kebaikannya. Maka dalam hal ini, hanya dengan ilmu kita dapat mengetahui cara berpuasa yang benar sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassallam. Begitu juga ilmu sangat diperlukan dalam melaksanakan ibadah lainnya seperti wudhu, shalat, haji dan sebagainya. Maka, menjelang Ramadhan ini sudah sepatutnya kita untuk membaca buku fiqhus shiyam (fikih puasa) dan ibadah lain yang berkaitan dengan Ramadhan seperti shalat tarawih, i’tikaf dan membaca al-Quran.

Kempat, persiapan jiwa dan spiritual. Persiapan yang dimaksud di sini adalah mempersiapkan diri lahir dan batin untuk melaksanakan ibadah puasa dan ibadah-ibadah agung lainnya di bulan Ramadhan dengan sebaik-sebaiknya, yaitu dengan hati yang ikhlas dan praktek ibadah yang sesuai dengan petunjuk dan sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassallam.

Persiapan jiwa dan spiritual merupakan hal yang penting untuk diperhatikan dalam upaya untuk memetik manfaat sepenuhnya dari ibadah puasa. Penyucian jiwa (Tazkiayatun nafs) dengan berbagai amal ibadah dapat melahirkan keikhlasan, kesabaran, ketawakkalan, dan amalan-amalan hati lainnya yang akan menuntun seseorang kepada jenjang ibadah yang berkualitas. Salah satu cara untuk mempersiapkan jiwa dan spritual untuk menyambut Ramadhan adalah dengan jalan melatih dan memperbanyak ibadah di bulan sebelumnya, minimal di bulan Sya’ban ini seperti memperbanyak puasa Sunnat.

Memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban merupakan sunnah Rasul Shalallahu ‘alaihi Wassallam. Aisyah ra, ia berkata, “Aku belum pernah melihat Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassallam berpuasa sebulan penuh kecuali bulan Ramadhan, dan aku belum pernah melihat Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassallam berpuasa sebanyak yang ia lakukan di bulan Sya’ban." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain, dari Usamah bin Zaid r.a ia berkata, aku bertanya, “Wahai Rasulullah, aku belum pernah melihatmu berpuasa pada bulan-bulan lain yang sesering pada bulan Sya’ban”. Beliau bersabda, “Itu adalah bulan yang diabaikan oleh orang-orang, yaitu antara bulan Ra’jab dengan Ramadhan. Padahal pada bulan itu amal-amal diangkat dan dihadapkan kepada Rabb semesta alam, maka aku ingin amalku diangkat ketika aku sedang berpuasa.” (HR. Nasa’i dan Abu Daud serta dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).

Adapun pengkhususan puasa dan shalat sunat seperti shalat tasbih pada malam nisfu sya’ban (pertengahan Sya’ban) dengan menyangka bahwa ia memiliki keutamaan, maka hal itu tidak ada dalil shahih yang mensyariatkannya. Menurut para ulama besar, dalil yang dijadikan sandaran mengenai keutamaan nisfu sya’ban adalah hadits dhaif (lemah) yang tidak bisa dijadikan hujjah dalam persoalan ibadah, bahkan maudhu’ (palsu). Oleh Sebab itu, Imam Ibnu Al-Jauzi memasukkan hadits-hadits mengenai keutamaan nishfu Sya’ban ke dalam kitabnya Al-Maudhu’at (hadits-hadits palsu).

Al-Mubarakfuri berkata, “Saya tidak mendapatkan hadits marfu’ yang shahih tentang puasa pada pertengahan bulan Sya’ban. Adapun hadits keutamaan nisfu Sya’ban yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah saya telah mengetahui bahwa hadits ini adalah hadits sangat lemah” (Tuhfah Al-Ahwazi: 3/444).

Syaikh Shalih bin Fauzan berkata, “Adapun hadits-hadits yang terdapat dalam masalah ini, semuanya adalah hadits palsu sebagaimana dikemukakan oleh para ulama. Akan tetapi bagi orang yang memiliki kebiasaan berpuasa pada ayyamul bidh (tanggal 14, 15, 16), maka ia boleh melakukan puasa pada bulan Sya’ban seperti bulan-bulan lainnya tanpa mengkhususkan hari itu saja.”

Syaikh Sayyid Sabiq berkata, “Mengkhususkan puasa pada hari nisfu Sya’ban dengan menyangka bahwa hari-hari tersbut memiliki keutamaan dari pada hari lainnya, tidak memiliki dalil yang shahih” (Fiqh As-Sunnah: 1/416).

Kelima, persiapan dana (finansial). Sebaiknya aktivitas ibadah di bulan Ramadhan harus lebih mewarnai hari-hari ketimbang aktivitas mencari nafkah atau yang lainnya. Pada bulan ini setiap muslim dianjurkan memperbanyak amal shalih seperti infaq, shadaqah dan ifthar (memberi bukaan). Karena itu, sebaiknya dibuat sebuah agenda maliah (keuangan) yang mengalokasikan dana untuk shadaqah, infaq serta memberi ifhtar selama bulan ini. Moment Ramadhan merupakan moment yang paling tepat dan utama untuk menyalurkan ibadah maliah kita. Ibnu Abbas r.a berkata, ”Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan pada bulan Ramadhan.” (H.R Bukhari dan Muslim). Termasuk dalam persiapan maliah adalah mempersiapkan dana agar dapat beri’tikaf dengan tanpa memikirkan beban ekonomi untuk keluarga.

Keenam, persiapan fisik yaitu menjaga kesehatan. Persiapan fisik agar tetap sehat dan kuat di bulan Ramadhan sangat penting. Kesehatan merupakan modal utama dalam beribadah. Orang yang sehat dapat melakukan ibadah dengan baik. Namun sebaliknya bila seseorang sakit, maka ibadahnya terganggu. Rasul Shalallahu ‘alaihi Wassallam bersabda, “Pergunakanlah kesempatan yang lima sebelum datang yang lima; masa mudamu sebelum masa tuamu, masa sehatmu sebelum masa sakitmu, masa kayamu sebelum masa miskinmu, masa luangmu sebelum masa sibukmu, dan masa hidupmu sebelum datang kematianmu.” (HR. Al-Hakim)

Maka, untuk meyambut Ramadhan kita harus menjaga kesehatan dan stamina dengan cara menjaga pola makan yang sehat dan bergizi, dan istirahat cukup.

Ketujuh, menyelenggarakan tarhib Ramadhan. Disamping persiapan secara individual, kita juga hendaknya melakukan persiapan secara kolektif, seperti melakukan tarhib Ramadhan yaitu mengumpulkan kaum muslimin di masjid atau di tempat lain untuk diberi pengarahan mengenai puasa Ramadhan, adab-adab, syarat dan rukunnya, hal-hal yang membatalkannya atau amal ibadah lainnya.

Menjelang bulan Ramadhan tiba, Rasul Shalallahu ‘alaihi Wassallam memberikan pengarahan mengenai puasa kepada para shahabat. Beliau juga memberi kabar gembira akan kedatangan bulan Ramadhan dengan menjelaskan berbagai keutamaannya. Abu Hurairah ra berkata, “menjelang kedatangan bulan Ramadhan, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassallam bersabda, “Telah datang kepada kamu syahrun mubarak (bulan yang diberkahi). Diwajibkan kamu berpuasa padanya. Pada bulan tersebut pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, syaithan-syaithan dibelunggu. Padanya juga terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa yang terhalang kebaikan pada malam itu, maka ia telah terhalang dari kebaikan tersebut.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i dan Al-Baihaqi). Selain itu, banyak lagi hadits-hadits yang menjelaskan tentang keutamaan Ramadhan. Hal ini dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassallam untuk memberi motivasi dan semangat kepada para sahabat dan umat Islam setelah mereka dalam beribadah di bulan Ramadhan.

Akhirnya, penulis mengajak seluruh umat Islam khususnya di Aceh untuk menyambut bulan Ramadhan yang sudah di ambang pintu ini dengan gembira dan mempersiapkan diri untuk beribadah dengan optimal. Selain itu kita berharap kepada Allah Subhanahu Wata’ala agar ibadah kita diterima, tentu dengan ikhlas dan sesuai Sunnah Rasul Shalallahu ‘alaihi Wassallam. Semoga kita dipertemukan dengan Ramadhan dan dapat meraih berbagai keutamaannya.*

Penulis adalah ketua Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh & kandidat Doktor Ushul Fiqh, International Islamic University Malaysia (IIUM)

Sumber: http://www.hidayatullah.com/read/29015/18/06/2013/delapan-sikap-siapkan-diri-menyambut-ramadhan--.html
Sabtu, Juni 22, 2013 | 0 komentar | Baca Selengkapnya!...

Inilah Cara Tarekat Naqsabandiyah Tentukan Hilal

REPUBLIKA.CO.ID, Di Sumatra Barat (Sumbar), ada masyarakat yang menjalani Tarekat Naqsabandiyah di Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pau, Nagari Pasar Baru, Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Kegiatan mereka terpusat di Surau Baru dan Surau Baitul Makmur.

Imam surau yang juga pengurus Surau Baru, Zahar (57 tahun), mengungkapkan terdapat perbedaan penentuan hilal antara pemerintah dan Tarekat Naqsabandiyah. Pemerintah baru akan melihat kehadiran bulan, satu hari sebelum Ramadhan tiba.

"Oleh kami, hilal sudah dilihat tiga bulan sebelum Ramadhan tiba," kata Zahar, di sela pekerjaannya menganyam daun kelapa menjadi kulit ketupat, kemarin.

Zahar menjelaskan, penentuan Ramadhan dimulai dengan melihat bulan sejak Rajab. Pasalnya melihat bulan sehari sebelum Ramadhan tidak mungkin dilakukan karena terlalu cepat.

Menggunakan perhitungan munjid, tanggal 1 Rajab dihitung ketika bulan berdiri tepat di atas ubun-ubun di waktu maghrib. Bila sesuai, maka hari itu dihitung awal Rajab. Bila kurang yakin, jelas Zahar, perhitungan dilakukan dengan melihat bulan penuh di waktu subuh. "Kalau pas di atas ubun-ubun, maka hari itu adalah hari ke-15 Rajab."

Perhitungan yang sama dilakukan juga selama Syaban. Setidaknya dilakukan empat kali pengecekan bulan, yaitu sekali pada awal, dua kali pada pertengahan dan sekali di akhir Syaban.

Dari situ perhitungan menjadi lebih mudah. Oleh Tarekat Naqsabandiyah perhitungan penanggalan Hijriah selalu menggunakan sistem genap-ganjil. Artinya Rajab selalu dihitung genap atau 30 hari dan Sya'ban selalu dihitung ganjil, 29 hari. Hal ini berarti jumlah hari di Bulan Ramadhan akan selalu 30 hari.

Perhitungan yang selama ini dilakukan dianggap terlalu sempit. Perhitungan Ramadhan tidak boleh salah karena wajib hukumnya. Bila ditinggalkan maka akan berdosa. "Bayangkan kalau setiap satu Ramadhan selalu salah, sudah berapa kali puasa yang kita tinggalkan?" ujar pria bertubuh kurus ini.
Reporter : Friska Yolanda
Redaktur : Dewi Mardiani

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/ramadhan/pernik-lebaran/12/08/19/m8zsh7-inilah-cara-tarekat-naqsabandiyah-tentukan-hilal
Sabtu, Juni 22, 2013 | 0 komentar | Baca Selengkapnya!...

Sya’ban adalah bulan kedelapan dalam penanggalan Hijriyah

REPUBLIKA.CO.ID -- Sya'ban adalah bulan sebelum Ramadhan yang sudah dinantikan oleh kaum Muslimin. Banyak ritual untuk mendekatkan diri kepada Allah di bulan ini sebagai 'pemanasan' jelang Ramadhan.

Sekretaris Yayasan Pesantren an-Nizhomiyah, Pandeglang, Banten, Ustaz Tubagus Ace Hasan Syadzili, menyatakan Sya’ban adalah bulan dimana amal-amal perbuatan manusia diangkat ke hadirat Tuhan penguasa alam.

Allah swt mengawasi hamba-hamba-Nya, mengampuni mereka yang memohon ampunan, mencurahkan kasih sayang bagi mereka yang mengharapkannya dan menyingkirkan hamba-hamba-Nya yang bersifat pendengki.

Sya’ban adalah bulan kedelapan dalam penanggalan Hijriyah. Keistimewaan bulan ini terletak pada pertengahannya yang biasanya disebut sebagai Nisfu Sya’ban. Secara harfiyah istilah Nisfu Sya’ban berarti hari atau malam pertengahan bulan Sya’ban atau tanggal 15 Sya’ban.

Kaum Muslimin meyakini bahwa pada malam ini, dua malaikat pencatat amalan keseharian manusia, yakni Raqib dan Atid, menyerahkan catatan amalan manusia kepada Allah SWT, dan pada malam itu pula buku catatan-catatan amal yang digunakan setiap tahun diganti dengan yang baru.

Dia menyatakan, Sya’ban diambil dari kata Sya’bun, yang artinya kelompok atau golongan. Dinamakan Sya’ban, karena pada bulan ini, masyarakat jahiliyah berpencar mencari air. Ada juga yang mengatakan, mereka berpencar menjadi beberapa kelompok untuk melakukan peperangan.

Sya'ban penuh dengan ampunan. "Imam Ghazali mengistilahkan malam Nisfu Sya’ban sebagai malam yang penuh dengan syafaat (pertolongan)," jelasnya.

Para ulama menyatakan, Nisfu Sya’ban juga dinamakan sebagai malam pengampunan atau malam maghfirah, karena pada malam itu Allah SWT menurunkan pengampunan kepada seluruh penduduk bumi, terutama kepada hamba-Nya yang saleh.
Reporter : Erdi Nasrul
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
SUMBER: http://www.republika.co.id/berita/ramadhan/ibrah/13/06/21/mopf1i-memaknai-syaban
Sabtu, Juni 22, 2013 | 0 komentar | Baca Selengkapnya!...

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *